Halaman ini belum diuji baca
|
Pasal 29
Batas wilayah kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 30
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa-desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. |