Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/26

Halaman ini belum diuji baca

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,




MOERDIONO