Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/3

Halaman ini belum diuji baca
  1. Wilayah Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cimanggu.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Sumur, maka Wilayah Kecamatan Cimanggu dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2
  1. Membentuk Kecamatan Cijaku di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, yang meliputi wilayah:
    1. Desa Cijaku;
    2. Desa Cipalabuh;
    3. Desa Kandangsapi;
    4. Desa Mekarsari;
    5. Desa Peucangpari;
    6. Desa Cihujan;
    7. Desa Ciapus;
    8. Desa Cikaret;
    9. Desa Cikadongdong;
    10. Desa Cigemblong;
    11. Desa Cikate;
    12. Desa Mugijaya;
    13. Desa Cibungur;
    14. Desa Cibeureum.
  2. Wilayah Kecamatan Cijaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Malingping.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Cijaku, maka Wilayah Kecamatan Malingping dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cijaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).