Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/4

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 3
  1. Membentuk Kecamatan Cikulur di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Cikulur;
    2. Desa Cigoong Selatan;
    3. Desa Cigoong Utara;
    4. Desa Sukadaya;
    5. Desa Sumurbandung;
    6. Desa Tamanjaya;
    7. Desa Muncangkopong;
    8. Desa Anggalan;
    9. Desa Curugpanjang;
    10. Desa Parage;
    11. Desa Sukaharja;
    12. Desa Muaradua.
  2. Wilayah Kecamatan Cikulur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Warung Gunung.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Cikulur maka Wilayah Kecamatan Warung Gunung dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cikulur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).