Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/5

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 4
  1. Membentuk Kecamatan Cibeber di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Cibeber;
    2. Desa Kedaleman;
    3. Desa Sukmajaya;
    4. Desa Karangasem;
    5. Desa Kalitimbang;
    6. Desa Bulakan;
    7. Desa Cikerai.
  2. Wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cilegon.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Cibeber maka Wilayah Kecamatan Cilegon dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5
  1. Membentuk Kecamatan Curug di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Cikulur;
    2. Desa Curugmanis;
    3. Desa Cipete;
    4. Desa Sukalaksana;
    5. Desa Cilaku;
    6. Desa Sukajaya;
    7. Desa Kamanisan;
    8. Desa Sukawana;
    9. Desa Tinggar;
    10. Desa Panca Laksana.