Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/6

Halaman ini belum diuji baca
  1. Wilayah Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cikeusal.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Curug maka Wilayah Kecamatan Cikeusal dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6
  1. Membentuk Kecamatan Pamulang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Kedaung;
    2. Desa Pondok Benda;
    3. Desa Pamulang Barat;
    4. Desa Pamulang Timur;
    5. Desa Pondok Cabe Ilir;
    6. Desa Pondok Cabe Udik;
    7. Desa Bambu Apus;
    8. Desa Benda Baru.
  2. Wilayah Kecamatan Pamulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Ciputat.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Pamulang maka Wilayah Kecamatan Ciputat dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pamulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).