Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/7

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 7
  1. Membentuk Kecamatan Cibuaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Cemara Jaya;
    2. Desa Cibuaya;
    3. Desa Pejaten;
    4. Desa Kedungjaya;
    5. Desa Kedungjeruk;
    6. Desa Jayamulya;
    7. Desa Gebangjaya;
    8. Desa Sedari;
    9. Desa Kertarahayu;
    10. Desa Sukasari;
    11. Desa Kalidung Jaya.
  2. Wilayah Kecamatan Cibuaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pedes.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Cibuaya maka Wilayah Kecamatan Pedes dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cibuaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8
  1. Membentuk Kecamatan Pakisjaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah:
    1. Desa Tanjung Pakis;
    2. Desa Tanjung Bungin;
    3. Desa Tanahbaru;
    4. Desa Telukbuyung;
    5. Desa Telagajaya;
    6. Desa Solokan.