Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/8

Halaman ini belum diuji baca
  1. Wilayah Kecamatan Pakisjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Batu Jaya.
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Pakisjaya maka Wilayah Kecamatan Batu Jaya dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pakis Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9
  1. Membentuk Kecamatan Jatiasih di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, yang meliputi Wilayah:
    1. Desa Jatiasih;
    2. Desa Jatiluhur;
    3. Desa Jatimekar;
    4. Desa Jatikramat;
    5. Desa jatirasa;
    6. Desa Jatisari.
  2. Wilayah Kecamatan Jatiasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pondokgede.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Jatiasih, maka Wilayah Kecamatan Pondokgede dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Jatiasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).