Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/9

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 10
  1. Membentuk Kecamatan Kedungwaringin di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, yang meliputi Wilayah :
    1. Sebagian dari Wilayah Kecamatan Cikarang, yang meliputi Wilayah :
      1. Desa Kedungwaringin;
      2. Desa Waringinjaya;
      3. Desa Karangsambung;
      4. Desa Karangsari;
      5. Desa Karangharum;
      6. Desa Mekarjaya;
      7. Desa Karangmekar.
    2. Sebagian dari Wilayah Kecamatan Lemah Abang, yang meliputi Wilayah:
      1. Desa Bojongsari;
      2. Desa Labansari.
  2. Wilayah Kecamatan Kedungwaringin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cikarang dan Lemah Abang.
  3. Dengan dibentuknya Kecamatan Kedungwaringin, maka Wilayah Kecamatan Cikarang dan Lemah Abang dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kedungwaringin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).