Halaman:Pahlawan nasional Frans Kaisiepo.pdf/119

Halaman ini tervalidasi

105

terachir kepada Sekretaris Djenderal jang kemudian akan melaporkan kepada Madjelis Umum tentang pelaksanaan perwudjudan penentuan nasib sendiri serta hasil hasilnja.

  1. Pihak-pihak pada persetudjuan sekarang ini akan mengakui dan menaati hasil-hasil persetudjudan penentuan nasib sendiri itu.

Hak-hak Penduduk

Pasal XXII

  1. UNTEA dan Indonesia akan mendjamin sepenuhnja hak-hak penduduk daerah tersebut, termasuk hak-hak bebas bitjara, bebas bergerak dan hak ber kumpul dan bersidang. Hak-hak ini akan mentjakup hak-hak penduduk wilajah jang telah ada pada waktu penjerahan pemerintahan pada UNTTA.
  2. UNTEA akan mengoper djandii-diandji Nederland jang telah ada mengenai konsesi-konsesi dan hak-hak milik.
  3. Setelah Indonesia mengambil alih pemerintahan. Indonesia akan mengoper djandii-djtndji tersebut jang tidak bertentangan dengan kepentingan dan perkembangan ekonomi rakjat wilajah tersebut. Suatu panitya bersama Indonesia - Nederland akan dibentuk, setelah penjerahan pemerintahan pada, Indonesia, untuk mempeladjari sifat konsesi-konsesi dan hak-hak milik tersebut diatas.
  4. Selama masa pemerintahan UNTEA akan ada kebebasan bergerak bagi orang-orang sipil jang berkewarga-negaraan Indonesia dan Nederland keluar masuk wilajah itu.

Pasal XXII

Lowongan-lowongan dalam dewan-dewan perwakilan disebabkan keberangkatan warganegara-warganegara Nederland, atau karena sebab-sebab lain, akan diisi setjara wadjar dan sesuai dengan perundang-undangan jang ada dengan djalan pemilihan atau pengangkatan oleh UNTEA. Dewan-dewan perwakilan akan dikonsullasi sebelum pengangkatan wakil-wakilbaru.

Soal-soal Keuangan

Pasal XXIV

  1. Defisit-defisit dalam anggaran belandja dari wilajah selama pemerintahan UNTEA akan dibagi rata antara Indonesia dan Nederland. Indonesia dan Nederland akan dikonsultasi oleh Sekretaris Djenderal dalam