Halaman:Pantja-Sila oleh H. Rosin.pdf/51

Halaman ini telah diuji baca

Jang menarik perhatian kita, ialah bahwa perkataan „kebangsaan Indonesia” diganti dengan perkataan „persatuan Indonesia”. Kebangsaan Indonesia dan persatuan Indonesia ternjata sama artinja. Barangsiapa jang mengatakan „kebangsaan”, maka ia mengatakan djuga „persatuan Indonesia”. Kedua pengertian ini masing-masing berhubungan rapat dalam sedjarah perdjuangan Indonesia.

Dalam „Mukaddimah Konstitusi R.I.S.” pada tanggal 29 Oktober 1949, kita mendapatkan Pantjasila itu kembali pada alinea ketiga, jang bunjinja sebagai berikut: „Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara jang berbentuk republik-federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan jang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial.” Perkataan-perkataan ini dipindahkan seluruhnja, dengan hanja sebuah perubahan sadja, dalam Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia, jang terdjadi oleh persetudjuan Pemerintah R.I.S. dan Pemerintah R.I. pada tanggal 19 Mei 1950 dan disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950. Perubahan tersebut sudah saudara-saudara ketahui: Perkataan „republik-federasi” diganti dengan perkataan „republik kesatuan”. Perumusan Pantjasila itu tidak berubah.

Djika dapat dikatakan tentang bentuk dan susunan Pantjasila jang resmi, maka inilah dia:

  1. Ketuhanan Jang Maha Esa
  2. Peri-kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakjatan
  5. Keadilan sosial.

2) Saudara-saudara, apakah jang dapat kita peladjari daripada urutan dan susunan ini?

a) Sila pertama itu berdiri menjendiri diatas keempat sila jang lain, seolah-olah diluar setiap persaingan: 5 = 1 + 4!

Hal itu berarti, bahwa Ketuhanan Jang Maha Esa tidak dapat di- persatukan dengan Kebangsaan atau Persatuan Indonesia. Tuhan dan bangsa itu tidak sama. Bangsa itu tidak ilahi. Djuga Kerakjatan dan Ketuhanan tidaklah bersamaan: Suara rakjat bukanlah suara

Allah, seperti jang disangkakan oleh beberapa orang. Negara Indonesia menghormati kebebasan keinsjafan batin, jang mentjari pe-

47