Halaman:Pantjasila oleh Ki Hadjar Dewantara.pdf/15

Halaman ini tervalidasi

― 9 ―

  1. Kedaulatan Rakjat, jang mengingati azas „perikemanusiaan”;
  2. Keadilan sosial, sesuai dengan tuntutan adab „perikemanusiaan”;
  3. Keluhuran hidup perikemanusiaan, ja'ni pangkal-induknja.

Sangat boleh djadi ada lain orang, jang ingin memakai urut - urutan lain pula, misalnja jang diputjuki oleh „Kebangsaan”, „Kedulatan Rakjat”, atau „Keadilan sosial”, begitu seterusnja. Dalam hal ini hendaknja kita mengerti, bahwa semua itu berhubungan lekat dengan sifat djiwa budi orang masing². Ini harus kita akui dan kita benarkan, karena dengan memakai urut - urutan lain itu, harga atau nilai dari pada Pantja - sila sedikitpun tidak berkurang. Sebaliknja dengan memakai urut-urutan sendiri jang sesuai dengan sifat djiwanja, Pantja - sila tadi lalu mendjadi „hidup” bagi mereka, jang menggunakan wiramanja sendiri itu, sesuai dengan wirama jang hidup didalam djiwanja sendiri.

Pertanjaan lain tentang Pantja - sila itu ialah mengenai „isi” - nja. Apakah tidak ada sila - sila lain, jang patut dimasukkan didalamnja? Misalnja pernah ada orang bertanja, mengapakah „kemerdekaan” tidak termasuk didalam Pantja-sila? Lain orang lagi bertanja, apakah sebabnja „kebudajaan tidak ada didalam Pantja-sila? Demikian seterusnja, orang bertanja, atau dapat bertanja seperti jang tersebut itu. Bolehlah disini saja ulangi, apa jang telah saja uraikan, jaitu: bahwa bentuk dan isi Pantja-sila itu sudah selajaknja merupakan gambaran sikap bathinnia si-pentjipta. Kita tahu, bahwa pentjipta Pantja - sila kita itu tidak lain dari pada Bung Karno sendiri. Pernah Dr. Radjiman Wedyodiningrat menerangkan, bahwa Pantja -sila itu pada suatu saat (jaitu dalam sidang Panitya persiapan Indonesia Merdeka pada tahun 1945) terkeluar setjara „spontaan” (tak direntjanakan lebih dulu) dari mulut Bung Karno. Seolah² utjapannja itu adalah ilham jang langsung timbul dari udjung hati sanubarinja. Bagaimanapun djuga, kita menerima utjapan² itu sebagai kenjataan jang kita benarkan, kita akui dan kita sahkan setjara jakin dan ichlas. Termasuknja Pantja-sila tadi kedalam U.U.D. kita, itu