Halaman:Pantjasila oleh Ki Hadjar Dewantara.pdf/17

Halaman ini tervalidasi

― 11 ―

Pantja-sila. Adapun „isi” jang dimaksudkan disini tidak lain dari pada adjaran, jang terkandung didalamnja. Adjaran itu ta kurang dan ta' lebih dari pada „filsafah - kenegaraan”, jang memberi tafsiran, singkat tetapi djelas, tentang dasar-dasar serta azas-azas, jang mendjadi tulang punggung serta djiwa dari pada negara Republik Indonesia. Pantja-sila tidak sadja memberi tjorak dan warna, tjukup untuk mengenali „karakter”, ja'ni watak sewutuhnja dari pada negara kebangsaan, jang kita berdirikan pada hari proklamasi itu, akan tetapi Pantja-sila memberi isi pula kepada negara kita sebagai „negara- hukum”, jang setjara modern menudju ke-arah tertib-damainja hidup dan penghidupan serta selamat-bahagianja rakjat seluruhnja.

Isi atau adjaran Pantja-sila mempunjai arti pula jang sangat penting, bila kita hubungkan dengan petjahnja revolusi nasional kita, jang dipelopori oleh kaum Pemuda diseluruh Kepulauan Indonesia. Isi Pantja-sila membuktikan, bahwa perdjuangan rakjat kita, jang memuntjak dalam bentuk-nja revolusi „in optima forma”, revolusi senjata - njatanja, sekali-kali bukanlah perdjuangan jang kosong dan hanja untuk berdjuang semata-mata, bukanlah „terrorisme” hanja untuk mengatjau dan merusak, sekali-kali bukanlah „ex-tremisme" dari pada „avonturiers”, ja'ni bukan meradjalelanja watak luar biasa dari gerombolan-gerombolan jang ta bertanggung djawab, bukan sama sekali! Revolusi kita sebaliknja benar adalah revolusi untuk memusnakan pendjadjahan kolonial, baik dalam sifatnja jang imperialistis maupun jang kapitalistis. Revolusi kita adalah pembalikan zaman dan keadaan, berdasar pada kenjataan dan bersandar atas segala perhitungan, baik moreel maupun materieel. Revolusi kita adalah pemberontakan jang bersiasat dan merupakan puntjak perdjuangan kita sedjak tahun 1908. Itulah semuanja jang menjebabkan siap sedianja perdjuangan kita untuk mewudjudkan negara jang merdeka segera sesudah proklamasi 17 Agustus 1945. Pada saat itu djuga Undang-undang Dasar Republik Indonesia telah selesai dan . . . . berisikan segala tjita² dan program kenegaraan, jang serba modern dan