Halaman:Pantjasila oleh Ki Hadjar Dewantara.pdf/34

Halaman ini tervalidasi

- 28 -

VI. Demokrasi dan Keadilan Sosial.

„Demokrasi" dan „Keadilan - sosial" adalah dua bagian dari Pantja-sila, jang kedua-duanja tidak sadja memberi isi jang chusus, namun memberi tjorak-warna jang tegas pula kepada sila „Kebangsaan". Seperti sudah saja terangkan lebih dahulu, kebangsaan itu kadang² meluap-luap atau berkobar-kobar, dalam mana bukan sifat kemanusiaan jang lubur dan halus, tetapi sebaliknja hawa nafsu jang rendah dan kasarlah jang tampak. Boleh djadi, disini haluan kapitalisme menguasai penghidupan kebangsaan; disana feodalisme jang meliputi suasana kemasjarakatan seluruhnja; dilain negeri „nasional-socialisme" á la Hitler-Mussolini menekan djiwa-kemerdekaan rakjat. Dengan Demokrasi dan Keadilan-sosial sebagai garis² pembatasan hidup kebangsaan, maka terdjaminlah sifat keluhuran dan kehalusan budi manusia dalam hidup kebangsaan tadi. Aapakah arti dan maksud Demokrasi dan Keadilan-sosial itu, sebagai jang terkandung dalam Pantja-sila ?

Demokrasi berasal dari perkataan Junani-kuno „demos", jang berarti „rakjat" dan „krasi", jang berarti ,,kekuasaan" Biasanja terdjemahan dalam bahasa kita berbunji: „kedaulatan rakjat". Menurut perkataannja ini memang benar, karena „kedaulatan" berarti „kekuasaan". Akan tetapi perkataan „kedaulatan" dan „kekuasaan" itu adalah perkataan² modern, jang terpakai dalam hubungan² kenegaraan setjara modern, sehingga bagi mereka, jang belum kenal dan belum memahami maksud dan tudjuan systeem kenegaraan jang modern tadi, mudah menimbulkan salah-faham. Misalnja ada setengah orang iang mengira, bahwa haluan kedaulatan-rakjat itu memberi hak kepada rakjat untuk berbuat semau-maunja, karena rakjatlah jang berkuasa. Mereka itu belum insjaf, bahwa sifat kedaulatan-rakjat itu terbatas dengan beberapa peraturan jang chusus, jang mengatur setjara tertib bagaimana kedaulatan rakjat tadi harus dilaksanakan. Adanja „trias-politica", jang menetapkan harus adanja 3 bagian hak-kenegaraan, jaitu hak membuat undang², hak melakukan pemerintahan dan hak-pengadilan, belumlah