Halaman:Pantjasila oleh Ki Hadjar Dewantara.pdf/37

Halaman ini tervalidasi

- 31 -

jang pasti ialah diakui haknja pihak jang kuat dan dikalahkannja pihak jang lemah. Djadi merupakan bentuk baru dari sifat keadilan tjara kuno, jang terkenal dengan sebutannja : „het recht van de sterkste”. Jang dibenarkan bukanlah jang „hak” (benar), tetapi jang kuat, meskipun hanja kuat dalam suara sadja. Kebidjaksanaan disitu tidak terpakai sebagai sjarat pembatasan ataupun ukuran-penghargaan nilai suara pendapatan, jang dikeluarkan. Kalau jang kalah itu golongan jang agak besar, jang hanja karena kekalahan satu, dua atau tiga suara sadja dipaksa takluk (biasanja mereka disebut „een groote minderheid”), dapatlah mudah dimengerti, bahwa rasa tidak puas pada mereka itu kadang² sangat besar, hingga merupakan kegusaran. Dengan begitu gampanglah timbul benih2 perpetjahan. Kalau pihak jang kalah tadi hanja sebagian ketjil, biasanja mudah orang dapat „mengalah”, jaitu menjerah dengan ichlas, karena biasanja ada keinsjafan, bahwa sudah selajaknja golongan jang ketjil harus berkorban guna kepentingan golongan jang besar.

Dalam hidup kemasjarakatan dan kebudajaan bangsa kita tentang so'al ini ada adat-istiadat, jang boleh dianggap petundjuk jg berharga dan patut kita perhatikan. Sebutan „kata sepakat” misalnja, berarti harus adanja kemufakatan jg penuh, jg menurut adat tsb, (jg misalnja di Minangkabau masih didjundjung tinggi) dianggap sjarat mutlak untuk memelihara keadilan sosial dan kesatuan jg wutuh. Bolehkanlah disini saja memberi tahukan, bahwa adat itu didalam golongan kami (jaitu golongan Taman Siswa) selalu dipakai Bila orang bertanja apakah peraturan jg sedemikian itu misalnja dimana seharusnja ada keputusan, lalau tidak dapat, maka hendaknja diketahui, bahwa untuk so'al2 jg penting dan jg harus segera ada keputusan, dapat diadakan atjara menjetem jg tidak berdasarkan „kata sepakat” namun tidak pula mengakui absahnja kemenangan dengan satu suara. Jaitu menetapkan, bahwa untuk itu harus ada kemenangan 2/3 dari semua suara jg dikeluarkan. Dan hendaknja disini diketahui pula, bahwa didalam kalangan kami tsb ada pula tradisi, jg disebut „Demokrasi dan Leiderschap”, jg berarti harus adanja „demokrasi”, akan tetapi disampinhnja