Halaman:Pantjasila oleh Ki Hadjar Dewantara.pdf/8

Halaman ini tervalidasi

2

rena zonder Pantja-sila itu U.U. D. kita hanja merupakan „Peraturan Besar” atau „Statuten” semata-mata, jang boleh djadi tjukup berisi peraturan2 jang penting, boleh djadi pepak dan lengkap, namun tidak berdjiwa, tidak hidup. Banjak tjontoh peraturan2, statuten dan reglementen jang sungguh-pun „organisatorisch” boleh disebut lengkap, namun ,,organisch" tak berharga, karena tidak berdjiwa, tidak hidup, sebaliknja hanja berlaku setjara mesin atau pesawat, jang tak berfikir dan tak berperasaan. Peraturan jang sedemikian itu biasanja tak dapat memberi semangat, sebaliknja seringkali menimbulkan akal muslihat dalam kalangan jang berkepentingan, untuk menghindarkan diri dari pada lingkungan pengaruhnja.


Dalam pandangan ini njatalah, bahwa Pantja-sila sebagai putjuk permulaan U.U.D. negara kita, tidak sadja berisi perintah atau andjuran, larangan atau pembatasan tentang segala apa jang harus kita lakukan atau harus kita djauhkan dari hidup kita bersama sebagai rakjat, namun Pantja-sila, mempunjai sifat ,,pedoman" pula, jang dalam beberapa hal memberi petundjuk jang djelas dan tegas kepada kita semua. Dengan begitu Pantja-sila mendidik rakjat kita ke-arah kemadjuan lahir dan batin, kemadjuan menudju ke-arah adab peri-kemanusiaan dalam arti jang seluas-luasnja, kemadjuan pula dalam arti kenegaraan pada chususnja.


Apabila kita menindjau kembali segala apa jang telah kedjadian disekitar 17 Agustus 1945 jang beriwajat itu, maka teranglah, bahwa tertjiptanja Undang-undang Dasar kita itu adalah salah satu peristiwa jang maha penting. Tidak sadja ,,constitusi" kita menundjukkan hasrat ,,jang positif" dan ,,construktif" dari pemimpin-pemimpin kita, jang merasa bertanggung djawab atas berdirinja Republik kita sebagai negara hukum, tetapi susunan serta isi U. U. D. kita itu membuktikan adanja kebidjaksanaan pada mereka semua, para pentjipta dan perantjang, jang sangat berdjasa itu. Barang tentu tidak semua golongan menjetudjui seratus persen segala isi peraturan dasar negara kita itu. Ada jang ingin mengubah, mengurangi atau menambah U. U. D. tadi, dan bolehlah dipastikan, bahwa