Halaman ini telah diuji baca
Memperhatikan: |
|
Menetapkan: | PERATURAN DEWAN PERS TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN TERKAIT TINDAK DAN UPAYA BUNUH DIRI. |
KESATU: | Mengesahkan Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Pers ini. |
KEDUA: | Peraturan Dewan Pers ini berlaku pada ditetapkan. |
Ditetapkan diJakarta |