Halaman:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan.djvu/3

Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

No. 054a/U/1987

Tentang

Penyempumaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempumakan"


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Membaca: Surat Kepala Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 Desembar 1986 No. 5965/F8/U1.7/86.

Menimbang:

a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 No. 0196/U/1975 telah ditetapkan peresmian berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempumakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah";

b.bahwa sesungguhnya bahasa itu senantiasa berubah dan berkembang sesuai dengan kehiduoan masyarakat;

c. bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada sub a dan b, dipndang perlu menetapkan penyempumaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempumakan'.

Mengingat:

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia:

a. Nomor 44 Tahun 1974;

b. Nomor 52 Tahun 1975;