Halaman:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau 1990.pdf/13

Halaman ini telah diuji baca

4

F. Pemenggalan Kata

1. Pemenggalan kata pada kata dasar dilakukan sebagai berikut.
a. Jika di tengah kata terdapat dua vokal yang berurutan, pemenggalan dilakukan di antara kedua vokal itu.
Misalnya: bu-ang
Ia-uik
Sa-ik
Huruf diftong ai, au, ua, ia, oi, dan ui tidak pernah diceraikan sehingga pemenggalan kata tidak dilakukan di antara kedua huruf itu.
Misalnya: ka-la-mai bukan ka-la-ma-i
au-la bukan a-u-la
kan-duang bukan kan-du-ang
ca-diak bukan ca-di-ak
ba-luik bukan ba-lu-ik
am-boi bukan am-bo-i
b. Jika di tengah kata tersebut terdapat konsonan di antara dua vokal, pemenggalan dilakukan sebelum konsonan itu.
Misalnya: ba-na
ka-lu
se-so
Gabungan huruf ng, ny, sy, dan kh tidak diceraikan karena melambangkan satu konsonan sehingga pemenggalan kata terdapat sebelum atau sesudah pasangan huruf itu.
Misalnya: ang-ko
nyi-nyia
mu-sya-wa-rah
akh-lak
c. Jika di tengah kata terdapat dua konsonan atau lebih yang berurutan, pemenggalan dilakukan di antara konsonan pertama dan kedua.
Misalnya: ban-ta
lan-tai
sam-pai
kon-tak
kon-tro-le