Halaman:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau 1990.pdf/14

Halaman ini telah diuji baca

5

2. Imbuhan, termasuk awalan yang mengalami perubahan bentuk, dan partikel yang biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya dapat dipisahkan dari kata dasarnya.
Misalnya: ba-tukang
ma-ngecek
pal-lah
pa-rantau-an
ta-kana
Catatan:
a. Bentuk dasar pada kata turunan sedapat-dapatnya tidak dipengal.
Misalnya: bara-ja seharusnya ba-raja
maa-giahan seharusnya ma-agiah-an
taka-na seharusnya ta-kana
b. Akhiran -i tidak dipenggal. (Lihat juga keterangan tentang tanda hubung, Bab IV, Pasal E, Ayat 1.)
c. Pada kata yang berimbuhan sisipan, pemenggalan kata dilakukan sebagai berikut.
Misalnya: ga-ri-gi
ga-lan-tuang
ga-mu-mah
3. Jika suatu kata terdiri atas lebih dari satu unsur dan salah satu unsur itu dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalan dapat dilakukan (a) di antara unsur-unsur itu atau (b) pada unsur gabungan itu, sesuai dengan kaidah 1a, 1b, dan 1c di atas.
Misalnya: bio-grafi bi-o-gra-fi
foto-grafi fo-to-gra-fi
intro-speksi in-tro-spek-si
kilo-gram ki-lo-gram
pasca-panen pas-ca-pa-nen

G. Nama Diri

Penulisan nama geografi, nama orang, badan hukum, dan nama diri yang sudah lazim disesuikan dengan ejaan bahasa Minangkabau, kecuali jika ada pertimbangan khusus.