Halaman ini telah diuji baca
5
2. Imbuhan, termasuk awalan yang mengalami perubahan bentuk, dan partikel yang biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya dapat dipisahkan dari kata dasarnya. Misalnya: ba-tukang ma-ngecek pal-lah pa-rantau-an ta-kana Catatan: a. Bentuk dasar pada kata turunan sedapat-dapatnya tidak dipengal. Misalnya: bara-ja seharusnya ba-raja maa-giahan seharusnya ma-agiah-an taka-na seharusnya ta-kana b. Akhiran -i tidak dipenggal. (Lihat juga keterangan tentang tanda hubung, Bab IV, Pasal E, Ayat 1.) c. Pada kata yang berimbuhan sisipan, pemenggalan kata dilakukan sebagai berikut. Misalnya: ga-ri-gi ga-lan-tuang ga-mu-mah 3. Jika suatu kata terdiri atas lebih dari satu unsur dan salah satu unsur itu dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalan dapat dilakukan (a) di antara unsur-unsur itu atau (b) pada unsur gabungan itu, sesuai dengan kaidah 1a, 1b, dan 1c di atas. Misalnya: bio-grafi bi-o-gra-fi foto-grafi fo-to-gra-fi intro-speksi in-tro-spek-si kilo-gram ki-lo-gram pasca-panen pas-ca-pa-nen
G. Nama Diri
Penulisan nama geografi, nama orang, badan hukum, dan nama diri yang sudah lazim disesuikan dengan ejaan bahasa Minangkabau, kecuali jika ada pertimbangan khusus.