Halaman:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau 1990.pdf/30

Halaman ini telah diuji baca

21

Catatan:
Jika dianggap perlu membentuk akronim hendaknya diperhatikan syarat-syarat: (1) jumlah suku kata akronim jangan melebihi jumlah suku kata yang lazim pada kala bahasa Minangkabau, dan (2) akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kala bahasa Minangkabau yang lazim.

J. Angka dan Lambang Bilangan

1. Angka untuk menyatakan lambang bilangan atau nomor. Di dalam tulisan lazim digunakan angka Arab dan angka Romawi.
Angka Arab: 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9
Angka Romawi: I, II, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X
L(50), C (100), D (500), M (1.000) V (5.000)
Pemakaiannya diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal yang berikut ini.
2. Angka digunakan untuk menyatakan (1) ukuran panjang, berat, dan isi; (2) satuan waktu; (3) nilai uang.
Misalnya: 7 eto
4 pikua
2 hektar
10 sukek
2 jam 15 minik
pukua 12.00
taun 1989
1 Muharam 1409
Rp10.000,00
USS 3.50
Ł10
10.000 rupiah
50 persen
10 urang
3. Angka lazim pula dipakai untuk menandai nomor jalan, rumah, atau kamar pada alamat.
Misalnya: Jalan Sudirman No. 23, Padang
Wisma Indah II, Blok M No. 27, Padang
Hotel Makhudum, Kamar 10