Halaman:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau 1990.pdf/36

Halaman ini telah diuji baca

27

8a. Tanda titik dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya.
Misalnya: Penduduak kacamatan tu bajumlah 15.225 jiwa.
Pamarintah mangirimkan 1.250 alai kain saruang untuak korban bancana alam tu.
8b. Tanda titik tidak dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan dan kelipatannya yang tidak menunjukkan jumlah.
Misalnya: Anak tu laia taun 1981.
Cube liek halaman 3560, buku kaduo.
Nomor telepon Pusat Bahasa 4896558.
Nomor induak pagawainyo adolah 130158604.
9. Tanda titik tidak dipakai dalam singkatan yang terdiri atas huruf-huruf awal kata, suku kata, atau gabungan keduanya, yang terdapat di dalam nama badan pemerintahan, lembaga, atau yang terdapat pada akronim. (Lihat juga Bab III, Pasal I, Ayat 1b, 2a, 2b, dan 2c.)
Misalnya: LKAAM Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
sekjen sekretaris jenderal
10. Tanda titik tidak dipakai dalam singkahan lambang kimia, satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang. (Lihat juga Bab III, Pasal I, Ayat 2d.)
Misalnya: kg
cm
Rp
11. Tanda titik tidak dipakai pada akhir judul yang merupakan kepala karangan atau kepala ilustrasi, tabel, dan sebagainya.
Misalnya: Kaba Malin Deman
Masalah Adat dalam Kesusastraan Indonesia
Tabel 1 Perkembangan Penduduk Sumatra Barat Tahun 1971—1980
12. Tanda titik tidak dipakai di belakang alamat pengirim dan penerima surat, tanggal, nomor dan kode, lampiran, serta perihal surat.