Halaman:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau 1990.pdf/4

Halaman ini telah diuji baca



KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
No. 0257/U/1990
tentang
Peresmian Berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau"


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,


Membaca : Surat Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 17 Februari 1990 Nomor: 876/F8/H.4/90.
Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 No. 0196/U/1975 ditetapkan Peresmian Berlakunya "Pedoman Umum Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah" di Seluruh Indonesia.;
b. bahwa sesungguhnya bahasa senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakatnya;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada sub a dan b, dipandang perlu meresmikan berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau".
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia
a. Nomor 57 Tahun 1972 ;
b. Nomor 44 Tahun 1974 ;


v