Halaman:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau 1990.pdf/5

Halaman ini telah diuji baca
Mengingat : c. Nomor 15 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1989
d. Nomor 65/M Tahun 1988 ;
2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a. tanggal 27 Agustus 1975 No. 096/U/1975
b. tanggal 9 September 1987 No. 0543a/U/1987.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
Pertama : Meresmikan berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau" sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Pelaksanaan lebih lanjut keputusan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setelah berkonsultasi dengan direktur jenderal yang bersangkutan di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketiga : Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditentukan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Maret 1990.


Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 7 April 1990
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Fuad Hassan

vi