Halaman:Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau 1990.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca

berdasarkan surat tugas Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Drs. Lukman Ali, Nomor 7147/F8/C.11/89 tanggal 12 Desember 1989. Perevisian pedoman ejaan ini berpedoman pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan edisi kedua berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 05430/U/1987, tanggal 9 September 1987. Perevisian itu meliputi: bab, pasal, butir kaidah, catatan, dan contoh, baik kata maupun kalimat.

Sehubungan dengan itu, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah saya sebutkan nama dan jabatannya satu per satu di atas. Ucapan terima kasih saya sampaikan juga kepada Dr. Edwar Djamaris (Pemimpin Proyek Pembinaan Bahasa dan Sastra Indonesia 1989/1990), Drs. Abdul Gaffar Ruskhan (Sekretaris), Suhayat (Bendaharawan), Sartiman, Dede Supriadi, Radiyo, dan Yusrizal (Staf Proyek), yang telah mengelola penerbitan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau ini.

Akhirnya, saya ucapkan pula terima kasih kepada Sdr. A. Rachman Idris yang turut membantu pengetikan naskah ini.


Jakarta, Maret 1990

Lukman Ali

viii