Indonesia. Kosakata/istilah bahasa asing masuk ke dalam bahasa Indonesia bersama masuknya ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan kebudayaan ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai perubahan itu perlu ditampung dalam proses pengalihan kosakata, khususnya istilah bahasa asing, ke dalam bahasa Indonesia. Untuk itu, pedoman pembentukan istilah yang telah digunakan selama 30 tahun perlu difinjau kembali agar menampung berbagai perubahan tersebut.
Dalam merealisasikan peninjauan kernbali pedoman tersebut, pihak Indonesia membentuk tim yang terdiri atas Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Prof. Dr. Mien A. Rifai, dan Drs. Fairul Zabadi (sekretaris) dengan penanggung jawab Dr. Dendy Sugono (Kepala Pusat Bahasa) yang bertugas menyiapkan bahan penyempurnaan Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang dipaparkan dalam siding ke-15 Pakar Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia (Mabbim) yang diselenggarakan tanggal 10--14 September di Denpasar. Ihwal peninjauan kernbali pedoman tersebut dibahas dalam Sidang ke-41 Mabbim yang diadakn di Makassar pada tanggal 13--15 Maret 2002 dan pihak Mabbim Indonesia diberi kepercayaan untuk melakukan revisi pedoman tersebut. atas dasar itu, pihak Indonesia melanjutkan pembahasan hasil revisi pedoman tersebut dalam rapat-rapat khusus di Pusat Bahasa Jakarta. hasil revisi pihak Indonesia itu dibahas dalam sidang ke-42 Mabbim di Brunei Darussalam. Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang telah dibahas tersebut disempurnakan kernbali oleh pihak Indonesia berdasarkan hasil pembahasan dalam sidang tersebut dan selanjutnya dibahas dalam Musyawarah Sekretariat Mabbim di Jakarta dengan wakil ketiga Negara anggota Mabbim, yaitu Dr. Dendy Sugono, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Prof. Dr. Mien A. Rifai (Indonesia), Prof. Dr. DAto Hajah Asmah Haji Omar (Malaysia), dan Dr. Mataim bin Bakar (Brunei Darussalam). Pembahasan terutama ditekankan pada bagan prosedur pembentukan istilah dan masing-masing negara anggota menyempurnakan pedoman tersebut. hasil penyempurnaan pedoman itu dibahas oleh Kelompok Khusus yang dihadiri oleh wakil keiga negara anggota tersebut dalam Sidang Ke-17 Pakar Mabbim di pulau Langkawi, Malaysia pada tanggal 8--12 September 2003, Indonesia diwakili oleh Prof. Dr. Anton M. Moeliono. Akhirnya, hasil penyempurnaan pedoman tersebut diterima sebagai hasil putusan Sidang Ke-43 Mabbim di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 9--11 Maret 2004 untuk diberlakukan di negara anggota Mabbinm dan diterbitkan sesuai dengan gaya dan tata cara penerbitan yang berlaku di Negara masing-masing.