|
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan ;
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT
dan
BUPATI TANAH LAUT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTU KAN KECAMATAN BAJUIN DI KABUPATEN TANAH LAUT.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Kepala Daerah adalah Bupati Tanah Laut.
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Tanah Laut.
- Camat adalah Camat Bajuin.
|