Halaman ini tervalidasi
Pasal 6
Struktur organisasi, tata kerja, kedudukan, wewenang, tugas pokok dan fungsi Kecamatan Bajuin mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 7
Realisasi operasional penyelenggaraan pemerintah kecamatan di Kecamatan Bajuin dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan personil, peralatan, pembiayaan dan dilakukan secara bertahap. |
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Pemindahan dan/atau Perubahan Ibukota Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Dalam hal belum ditetapkan dan/atau dilantiknya Camat definitif, maka untuk penyelenggaraan pemerintah Kecamatan, Bupati dapat menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas. |