Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2008.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca


BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 8
Pemindahan dan/atau Perubahan Ibukota Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 9
Dalam hal belum ditetapkan dan/atau dilantiknya Camat definitif, maka untuk penyelenggaraan pemerintah Kecamatan, Bupati dapat menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.