|
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan dan aset;
- Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang pendapatan; dan
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian.
|
|
- Kecamatan terdiri dari:
- Kecamatan Pelaihari, Tipe A;
- Kecamatan Kintap, Tipe A;
- Kecamatan Jorong, Tipe A;
- Kecamatan Batu Ampar, Tipe A;
- Kecamatan Panyipatan, Tipe A;
- Kecamatan Takisung, Tipe A;
- Kecamatan Tambang Ulang, Tipe A;
- Kecamatan Bati-Bati, Tipe A;
- Kecamatan Bumi Makmur, Tipe A;
- Kecamatan Kurau, Tipe A; dan
- Kecamatan Bajuin, Tipe A.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
|
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerjasertauraian tugas unsur-unsur organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati untukmelaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
|