Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.djvu/12

Halaman ini tervalidasi

Bagian Ketiga
Kelurahan


Pasal 5
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas dan fungsi serta uraian tugas unsur-unsur organisasi di lingkungan Kelurahan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian Keempat
Unit Pelaksana Teknis


Pasal 6
  1. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
  2. UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, uraian tugas serta tata kerja pada unit kerja dibawah Perangkat Daerah dinas dan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.