Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
|
- Selain UPT dinas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdapat UPT dinas daerah dibidang pendidikan dan dibidang kesehatan.
- UPT dinas daerah dibidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non formal.
- UPT dinas daerah bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
- Rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
|
Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru.
|