Halaman ini tervalidasi
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Pembiayaan masing-masing Perangkat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah laut dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan. |
Pasal 14
Dalam hal kemampuan keuangan Daerah atau ketersediaan aparatur dan sarana prasarana yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
|