Halaman ini tervalidasi
Pasal 16
|
Pasal 17
Pembentukan, Organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Rumah Sakit Daerah, masih tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan Peraturan Bupati sesuai dengan Peraturan Presiden. |