Halaman ini tervalidasi
Pasal 18
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. |
Pasal 19
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
|