Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.djvu/7

Halaman ini telah diuji baca


BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Bagian Kesatu
Asas Pembentukan Perangkat Daerah


Pasal 2
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
  1. urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
  3. efisiensi;
  4. efektivitas;
  5. pembagian habis tugas;
  6. rentang kendali;
  7. tata kerja yang jelas; dan
  8. fleksibilitas.

Bagian Kedua
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan susunan sebagai berikut:
  1. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;