|
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe B;
- Inspektorat Kabupaten merupakan Inspektorat Kabupaten Tipe A;
- Dinas, terdiri dari:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
- Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
- Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
|