Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2011.djvu/11

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemerintah Desa/Desa mempunyai wewenang:
    1. Melaksanakan kewenangan yang sudah ada berdasarkan ketentuan yang berlaku;
    2. Kewenangan yang oleh peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan
    3. Menjalankan tugas-tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten sepanjang diikuti dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
  2. Pemerintahan Desa / Desa mempunyai kewajiban;
    1. Menjalankan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan;
    2. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa;
    3. Melakukan tugas-tugas dari Pemerintahan dan Pemerintah Daerah;
    4. Menjamin dan mengusahakan Keamanan ketentraman dan kesejahteraan warga desanya; dan
    5. Memelihara tanah kas, usaha dan kekayaan desa lainnya yang menjadi milik desa tetap berdaya guna dan berhasil guna.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 4
  1. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Desa Persiapan Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, ditetapkan dengan nama Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong