|
- Pemerintah Desa/Desa mempunyai wewenang:
- Melaksanakan kewenangan yang sudah ada berdasarkan ketentuan
yang berlaku;
- Kewenangan yang oleh peraturan PerUndang-Undangan yang
berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan
- Menjalankan tugas-tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah
Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten sepanjang diikuti dengan
pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
- Pemerintahan Desa / Desa mempunyai kewajiban;
- Menjalankan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan
Kemasyarakatan;
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa;
- Melakukan tugas-tugas dari Pemerintahan dan Pemerintah Daerah;
- Menjamin dan mengusahakan Keamanan ketentraman dan
kesejahteraan warga desanya; dan
- Memelihara tanah kas, usaha dan kekayaan desa lainnya yang
menjadi milik desa tetap berdaya guna dan berhasil guna.
|