|
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lainnya dipandang perlu membentuk Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari
dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
|