|
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
- DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah laut.
- Kecamatan adalah Wilayah kerja camat dalam Kabupaten Tanah Laut .
- Camat adalah unsur Perangkat Daerah sebagai Kepala Kecamatan di
Kabupaten Tanah Laut.
- Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatu an Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Desa oleh Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul setempat yang di akui dan dihormati dalam sistim Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa adalah unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa di
Daerah.
- Badan Pemusyawaratan Desa yang selanjutnya di singkat BPD adalah
Lembaga Pemusyawaratan Desa sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Desa yang berfungsi menetepkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
|