Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018.pdf/11

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 9

Cukup Jelas.

Pasal 10

Cukup Jelas

Pasal 11

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan setiap jenjang pendidikan yaitu Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan, dan Perguruan Tinggi.
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan menyelenggarakan bulan bahasa Bali setiap bulan Pebruari adalah menyelenggarakan pelatihan, penataran, seminar, lokakarya, diskusi, apresiasi, dan kegiatan sejenisnya.
Huruf f
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas.

Pasal 12

Cukup Jelas.

Pasal 13

Cukup Jelas

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2018