Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI
dan
GUBERNUR BALI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
PERATURAN DAERAH TENTANG BAHASA, AKSARA DAN SASTRA BALI.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Bali.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
- Gubernur adalah Gubernur Bali.
- Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Bali.
- Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang
menangani pelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
diranah Formal maupun Nonformal.
- Muatan Lokal adalah mata pelajaran/mata kuliah bahasa Bali yang wajib diajarkan kepada siswa disetiap jenjang pendidikan diwilayah Provinsi Bali.
- Bahasa Bali adalah bahasa daerah yang digunakan oleh orang Bali dan penutur lainnya, yang dipelihara dan dikembangkan sebagai pengemban Kebudayaan Bali dan tata kemasyarakatan Bali.
- Bahasa, Aksara dan Sastra Bali adalah Bahasa, Aksara dan Sastra yang hidup dan berkembang dikalangan masyarakat Bali dan daerah lain yang menjiwai serta menjadi wahana tumbuh dan berkembangnya kebudayaan Bali.
- Pelindungan adalah upaya menjaga dan memelihara
kelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui
penelitian, pengembangan, pembinaan
dan pengajarannya.
|