Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018.pdf/4

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Sasaran


Pasal 4
Sasaran pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali meliputi:
  1. terwujudnya pembiasaan penggunaan Bahasa Bali di lembaga pemerintahan dan masyarakat;
  2. terwujudnya peran serta lembaga masyarakat dalam upaya pemeliharaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
  3. terwujudnya kehidupan berbahasa Daerah yang lebih bermutu dan digunakan secara luas;
  4. terwujudnya kebanggaan masyarakat terhadap Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
  5. terselenggaranya pendidikan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali di seluruh jalur dan jenjang pendidikan.


BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI


Bagian Kesatu
Kedudukan


Pasal 5
Pengaturan mengenai pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali berkedudukan sebagai:
  1. acuan dalam penetapan kebijakan di bidang pemeliharaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
  2. pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
  3. pedoman bagi Kabupaten/Kota dalam penetapan Peraturan Daerah dan/atau kebijakan di bidang pemeliharaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.


Bagian Kedua
Fungsi


Pasal 6
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali mempunyai fungsi antara lain :
  1. melambangkan kebanggaan dan identitas Daerah serta masyarakat penutur dan pendukung Bahasa Bali;
  2. merupakan alat komunikasi dan ekspresi dalam keluarga;
  3. sebagai media dari kebudayaan Bali dan Agama Hindu;
  4. Sebagai media yang digunakan dalam desa pakraman, banjar adat, dan lembaga adat lainnya;
  5. memperkaya perbendaharaan Bahasa Indonesia yang saling menunjang dan menghidupi satu dengan yang lainnya; dan
  6. mengungkapkan budaya dan unsur kreativitas masyarakat penutur serta pendukungnya.