|
- Pemerintah Daerah melakukan pelindungan Bahasa,
Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
- Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan dan sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya Daerah.
- Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling
sedikit melalui:
- pendidikan;
- penelitian;
- pendataan;
- pendaftaran;
- transkripsi;
- transliterasi;
- penerjemahan;
- penyaduran;
- pengalihwahanaan;
- aktualisasi;
- publikasi;
- penggalian potensi bahasa;
- pengaksaraan; dan
- pendokumentasian.
- Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
|