|
- pemberian penghargaan kepada masyarakat yang luar biasa telah berjasa dalam pelindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan pemanfaatan potensi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali;
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
|
- Dalam mengintensifkan pembinaan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2), Gubernur/Bupati/Walikota berkewajiban:
- mewajibkan seluruh jalur dan jenjang pendidikan untuk mengajarkan mata pelajaran/mata kuliah Bahasa Bali sebagai Muatan Lokal/Mata Pelajaran
wajib diajarkan minimal 2 (dua) jam perminggu;
- berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi/swasta yang ada di Bali untuk menjadikan Bahasa Bali sebagai Mata Kuliah Penunjang sesuai
dengan bidang studinya;
- mengadakan guru-guru bahasa Bali disetiap jenjang pendidikan baik Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil.
- menyediakan bahan-bahan pengajaran diseluruh jalur dan jenjang pendidikan, serta bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan;
- menyelenggarakan bulan bahasa Bali setiap Bulan Pebruari; dan
- Menggunakan bahasa Bali pada hari-hari tertentu.
- Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan Penggunaan Bahasa Bali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dan huruf f diatur dalam Peraturan Gubernur/Bupati/WaliKota.
|
BAB VIII
LEMBAGA PEMBINA BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan Lembaga
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
|
- Gubernur membentuk Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
- Kedudukan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Perangkat Daerah.
- Pembentukan, susunan organisasi dan uraian tugas pokok dan fungsi Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
- Kepengurusan Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
- akademisi;
- praktisi bahasa Bali;
|