|
- Lembaga Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mempunyai tugas
melaksanakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan
dan pembinaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali
menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan program pelindungan, pengembangan,
pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara,
dan Sastra Bali;
- pelaksanaan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
- pelaksanaan administrasi Lembaga Bahasa, Aksara,
dan Sastra Bali; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.
|