Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
|
Strategi pengembangan zona pelabuhan dilakukan dengan cara:
- pengembangan dan pembangunan pelabuhan perikanan;
- pengembangan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan;
- pengembangan fungsi pelabuhan perikanan; dan
- pengembangan dan penyelarasan fungsi dan peran antar pelabuhan perikanan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
|
Arahan pengembangan zona pelabuhan dilakukan di Samudera Hindia, Selatan Provinsi meliputi:
- Pelabuhan Perikanan (PP) Sadeng di Kabupaten Gunungkidul dilakukan dengan cara menambah armada penangkapan ikan dengan ukuran lebih dari 10 (sepuluh) GT (Gross Tonnage) dan meningkatkan fasilitas fungsional serta penunjang;
- membangun Pelabuhan Perikanan (PP) Pandansimo di Kabupaten Bantul ;
- Pelabuhan Perikanan (PP) Karangwuni-Glagah di Kabupaten Kulon Progo dilakukan dengan cara mengembangkan fasilitas pokok, fungsional, dan penunjang; dan
- pengembangan Tempat Pendaratan Ikan (TPI), meliputi :
- Pantai Trisik, Bugel, Sindutan, dan Congot di Kabupaten Kulon Progo;
- Pantai Depok, Samas, dan Kwaru di Kabupaten Bantul; dan
- Pantai Siung, Sundak, Drini, Baron, Ngrenehan, dan Gesing di Kabupaten Gunungkidul.
|
Bagian Keenam
Zona Pertambangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 63
|
Kebijakan pengembangan zona pertambangan sebagai berikut:
- pemanfaatan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
- pemanfaatan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam dilakukan secara bertanggung jawab.
|