Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
|
Strategi pengembangan zona industri dilakukan dengan cara :
- pengembangan sentra industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
- pengembangan industri di wilayah pesisir yang berbasis potensi di wilayah pesisir ;
- pengembangan industri kelautan dan perikanan; dan
- pengembangan industri di wilayah pesisir yang ramah lingkungan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
|
Arahan pengembangan zona industri dilakukan dengan cara :
- mengembangkan industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di
pusat-pusat pertumbuhan di wilayah pesisir;
- mengembangkan industri pengolahan hasil perikanan di Pantai Sadeng Kabupaten Gunungkidul dan Pantai Karangwuni – Glagah Kabupaten Kulon Progo;
- mengembangkan sarana pengolahan limbah industri mikro dan kecil
dilakukan dalam bentuk pengolahan limbah komunal; dan
mengembangkan sarana pengolahan industri menengah dilakukan secara mandiri.
|
Bagian Kedelapan
Zona Pariwisata
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
|
Kebijakan pengembangan zona pariwisata dilakukan dengan peningkatan fungsi dan kegiatan pariwisata alam bahari, budaya, dan minat khusus secara berkelanjutan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
|
Strategi untuk pengembangan zona pariwisata meliputi :
- peningkatan daya tarik dan promosi wisata;
- peningkatan manajemen kepariwisataan;
- pengembangan produk wisata yang sesuai dengan sifat dan karakteristiknya;
|