Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019.pdf/7

Halaman ini belum diuji baca

a. WIUP mineral logam; b. WIUP mineral bukan logam; c. WIUP batuan; dan d. WIUP batubara. Paragraf 2 Mineral Logam dan/atau Batubara Pasal 9 (1) Pengusahaan pertambangan mineral logam dan/atau batubara di Daerah Provinsi Jambi, dilakukan pada WIUP mineral logam dan/atau batubara yang ditetapkan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan WIUP mineral logam dan/atau batubara di Daerah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas usulan Gubernur berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian. Pasal 10 (1) Gubernur melakukan pelelangan terhadap WIUP mineral logam dan/atau batubara yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. (2) Proses lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lelang WIUP dapat diikuti oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelelangan WIUP mineral logam dan batubara diatur dalam Peraturan Gubernur. (1) Pemberian Paragraf 3 Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan Pasal 11 WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan dilakukan berdasarkan permohonan wilayah izin pertambangan tambang yang diajukan, penetapan WIUP dari pemohon badan usaha, koperasi, atau perseorangan. (2) Usulan penetapan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan setelah mendapatkan keterangan kesesuaian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. tata ruang dari (3) Usulan penetapan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan dapat dilakukan untuk lebih dari 1 (satu) WIUP. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur permohonan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan diatur dalam Peraturan Gubernur. Pasal 12 (1) Gubernur menetapkan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan dalam Daerah Provinsi Jambi dan wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil. (2) Penetapan WIUP mineral bukan logam dan/ atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada WUP dengan ketentuan batas dan luas wilayah sebagai berikut: a. paling banyak 25.000 Ha (dua puluh lima ribu hektar) untuk pertambangan mineral bukan logam; dan b. paling sedikit 5 Ha (lima hektar) dan paling banyak 5.000 Ha (lima ribu hektar) untuk pertambangan batuan. (3) Penetapan batas dan luas pemberian WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada hasil kajian yang paling kurang meliputi: 7