Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019.pdf/8

Halaman ini belum diuji baca

a. letak geografis; b. kaidah konservasi; c. daya dukung lingkungan; d. optimalisasi sumberdaya mineral dan/atau batubara; e. tingkat kepadatan penduduk; f. kondisi sosial ekonomi; dan g. perhitungan feasibility study yang layak terhadap rencana lokasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batas dan luas wilayah dalam pemberian WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan diatur dalam Peraturan Gubernur. Pasal 13 (1) Penetapan WIUP mineral bukan logam logam dan/atau batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan perizinan. (2) Dalam melaksanakan penetapan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan, Perangkat Daerah yang membidangi urusan perizinan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan energi dan sumberdaya mineral. (3) Perangkat Daerah yang membidangi urusan en er gi dan sumberdaya mineral melakukan kajian penetapan batas batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), serta kesesuaian dengan rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. (4) Dalam melakukan kajian penetapan batas dan luas WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perangkat Daerah yang membidangi urusan en er gi dan sumberdaya mineral berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan instansi terkait. Pasal 14 (1) Dalam hal terdapat potensi mineral bukan logam dan/atau batuan di Daerah Provinsi yang belum terintegrasi dalam WUP, Gubernur mengusulkan WUP baru kepada Pemerintah Pusat sesuai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. penetapan ketentuan (2) Usulan penetapan WUP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa data dan informasi berdasarkan hasil kajian potensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling. kurang meliputi: a. formasi batuan pembawa mineral logam dan/atau batubara; b.data geologi hasil evaluasi dari kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah dikembalikan; c. data perizinan hasil investarisasi terhadap perizinan yang masih berlaku, yang sudah berakhir, dan/atau yang sudah dikembalikan; dan d. interpretasi penginderaan jauh baik berupa pola struktur maupun sebaran litologi batuan. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang meliputi: a. memiliki formasi batuan pembawa mineral dan batubara, termasuk wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil berdasarkan peta geologi; 8